Terima kasih atas waktu Bapak/Ibu/Saudara untuk ikut serta dalam survei ini yang membutuhkan waktu sekitar 15 menit tergantung dari jawaban dan koneksi internet Bapak/Ibu/Saudara.

Kami dari Deka Insight yang ditunjuk oleh Bank Indonesia, sedang melaksanakan Survei singkat tentang Kebijakan Stakeholders Terhadap Kebijakan Bank Indonesia. Informasi yang diberikan oleh Bapak/Ibu/Saudara akan kami jaga kerahasiaannya dan hanya akan digunakan untuk tujuan penelitian.

Scroll Down

Contact

Jika Bapak/Ibu/Saudara memiliki pertanyaan terkait dengan Survei ini, silahkan menghubungi PIC di bawah ini :

PT Deka Citra International Jl. Wolter Monginsidi No.24A

Asharina D. Paramita : 081233988384
Octovi Angelia : 085955093798

Departemen Komunikasi - Bank Indonesia Jl. MH. Thamrin No.2, Jakarta Pusat, Indonesia

Aan Sari Mayani: 081314447558
Rahardian Luthfan Ihtifazhuddin: 087875276757
Syahnaz Widyastuti I.: 081381272107

LATAR BELAKANG DAN TUJUAN

BI mempunyai tugas untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah melalui kebijakan di bidang Moneter, Stabilitas Sistem Keuangan (SSK), dan Sistem Pembayaran - Pengelolaan Uang Rupiah (SP-PUR). Untuk mendukung efektivitas kebijakan tersebut, diperlukan komunikasi antara BI dengan pihak-pihak yang berkepentingan (stakeholders) untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas BI, serta meningkatkan pemahaman dan dukungan publik terhadap kebijakan BI. Survei ini bertujuan untuk mengetahui pandangan Anda terhadap peran dan tugas BI, kebijakan BI, beserta langkah komunikasi BI, sebagai masukan untuk peningkatan kualitas kebijakan dan komunikasi ke depan.

Dasar Hukum

Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) No.23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), pada Pasal 14, Bank Indonesia dapat menyelenggarakan survei untuk mendukung pelaksanaan tugas Bank Indonesia, termasuk untuk meningkatkan kualitas komunikasi kebijakan ke depannya.

Kerahasiaan

Kerahasiaan data yang diberikan oleh responden dijamin UU RI No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU RI No.4 Tahun 2023 tentang PPSK, yaitu pada UU BI Pasal 14 ayat (4), dan UU P2SK pada Bab XA Kerahasiaan Informasi Nomor 37, Pasal 64B, ayat (2).